Agus Salim



Nama: Agus Salim
Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
NIP: -

KEDUDUKAN
Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.
TUGAS
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
FUNGSI
  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
  2. Menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa.
  3. Pembinaan masalah pertanahan.
  4. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
  6. Kependudukan.
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah.
  8. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.