Tentang Kami

Tentang Kami :

 

A. Kondisi Pemerintah Desa

1. Pembagian Wilayah Desa

          Wilayah Desa Jatirogo 323.26 Ha yang terdiri dari 4 (Empat) Dukuh, yaitu Dukuh Jetak, Dukuh Gempol, Dukuh Dero, Dukuh Tagihan. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Jatirogo terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemrintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan,dan 4 (Empat) Dusun terdiridari 21 Rukun Tangga (RT).

 

2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

          Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat Desa adalah pembantu Desa  yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrati Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Pemerintahan Desa dan terbagi dalam 3 urusanya itu Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan  Perencanaan dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Pelaksana Teknis terdiri dari tiga Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Selanjutnya untuk pelaksana kewilayahan terdiri dari 4 (empat) dusun yang dipimpin oleh masing-masing Kepala Dusun yaitu;

a. Dukuh Gempol (Abdul Adhim)

b. Dukuh Gempol (Nihayatun Nikmah)

c. Dukuh Dero (Hendri Saputra)

d. Dukuh Tagihan (Hambali)

Badan Permusyawaratan Desa dalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 


Kantor

Desa Jatirogo - Kecamatan Bonang - Demak
Alamat Jl. Demak-moro no.07 Desa Jatirogo Kec. Bonang Kab. Demak
Kode Pos 59552
No.Telp 08996508548
Fax N/A
Email jatirogoonline@gmail.com
Website jatirogo.desa.id

KEPALA DESA

Nama: H. Halimi, S.Sos.I.
NIP: -
Jabatan: KEPALA DESA