Layanan

Pembuatan KK (kartu keluarga) Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi WNI : Formulir Pemohonan KK Baru (F-1.15) yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah dan Camat; Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Perceraianbagi yang menikah/bercerai; Fot… selengkapnya