Pembuatan KK (kartu keluarga)

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi WNI :

  1. Formulir Pemohonan KK Baru (F-1.15) yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  2. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Perceraianbagi yang menikah/bercerai;
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga/ijazah;
  4. KK lama (KK sebelum SIAK) bila ada;
  5. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; atau
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang dating dari luar negeri karena pindah.

Persyaratan penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi WNI yang mengalami kelahiran:

  1. Formulir Permohonan Perubahan (F-1.16) yang ditandatanganin oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  2. KK Lama;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.

Persyaratan penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang pada KK WNI :

  1. Formulir Permohonan Perubahan bagi (F-1.16) yang ditandatanganin oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  2. KK yang akan ditumpangi;
  3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI, atauSurat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Persyaratan penerbitan Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga bagi WNI :

  1. Formulir Permohonan Perubahan bagi WNI (F-1.16) yang ditandatanganin oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  2. KK lama;
  3. Surat Keterangan Kematian, atau;
  4. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

Persyaratan penerbitan KK karena rusak atau hilang bagi WNI :

  1. Formulir Permohonan KK baru bagi WNI (F-1.15) yang ditandatanganin oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  2. KK yang rusak atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  3. Fotocopy KTP-EL salah satu anggota keluarga.