Penyaluran BLT DD Oktober, Nopember, Desember

  • Dec 16, 2022
  • Alifian Rajib Husein
  • BERITA, DANA DESA, KEGIATAN

Jatirogo, 15 Desember 2022 pemerintah desa jatirogo kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa, penyerahan bantuan di mulai pukul sembilan WIB di buka oleh bapak H. halimi, S.Sos.I. selaku kepala desa jatirgo di dampingi oleh sekretaris desa dan bendahara desa.

Adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Tahun 2022 sebesar Rp.300.000/bulan selama 1 tahun kepada KPM sudah melalui Musyawarah Khusus Validasi dan Penetapan Data KK Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dimana telah diputuskan dan ditetapkan bersama sama dengan melakukan seleksi dan perangkingan calon penerima pada masing masing dukuh dan sesuai kriteria berdasarkan Instruksi kepala desa Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.07/2021 dimana Dana Desa yang diterima sebanyak 40% minimal digunakan untuk Penyaluran BLT DD dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;

b. kehilangan mata pencarian ;

c. mempunyai anggota keluarga keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;

d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;

e keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)dan belum menerima bantuan; atau

f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.